Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019
Kepada Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
2. Pengelola Jurnal
di seluruh Indonesia
Diberitahukan dengan hormat bahwa salah satu program
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dalam tahun 2019 adalah Pemberian
Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019.
Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019 ini
dimaksudkan untuk pembinaan dan peningkatan mutu jurnal elektronik. Bantuan
pengelolaan ini dibagi menjadi empat kategori yaitu Bantuan Pengelolaan Jurnal
Elektronik Menuju Terakreditasi, Peningkatan Peringkat Akreditasi, Menuju
Bereputasi Internasional dan Bantuan afirmasi pengembangan jurnal ilmiah di
wilayah Papua.
Ketentuan usulan bantuan sebagai berikut:
1. bantuan pengelolaan jurnal elektronik tahun 2019
diperuntukan bagi jurnal yang terbit di Indonesia dan memiliki E-ISSN (khusus
jurnal di wilayah papua memiliki P-ISSN);
2. jurnal harus sudah terdaftar di database Akreditasi
Jurnal Elektronik (ARJUNA);
3. pengusul adalah Ketua Penyunting (Editor in Chief) Jurnal
dengan pengesahan dari pimpinan Institusi di mana jurnal terbit melalui
http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/btbi;
4. persyaratan lengkap pendaftaran dan penggunaan aplikasi
tercantum dalam panduan terlampir;
5. berkas usulan bantuan pengelolaan jurnal elektronik tahun
2019 harus sudah diunggah selambat-lambatnya 5 Januari 2019, pukul 16.00 WIB;
6. usulan yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan
dipertimbangkan untuk diseleksi lebih lanjut;
7. jurnal yang lolos seleksi akan diumumkan di laman
http://ristekdikti.go.id/, http://arjuna.ristekdikti.go.id , dan
http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/;
8. keputusan hasil seleksi mutlak dan tidak diadakan
surat-menyurat.
Download Lampiran
Sumber
https://ristekdikti.go.id/
http://lppm.unisda.ac.id/
Komentar
Posting Komentar